News & Research

Reader

PT Bukit Asam Perbarui Kebijakan buat Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun
Wednesday, April 24, 2024       18:12 WIB

Jakarta, detikfinance - PT Bukit Asam Tbk () selaku pendiri dari Dana Pensiun Bukit Asam terus memperkuat tata kelola Dana Pensiun Bukit Asam. Hal ini dilakukan melalui penyusunan Tata Kelola Induk sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, serta perbaruan Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO), dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) sesuai peraturan yang berlaku.
Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati mengatakan kebijakan tersebut menjadi pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam. Menurutnya, setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.
"Saat ini, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada para peserta," ungkap Erdawati dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).
"Dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi," sambungnya.
Ia menambahkan di akhir tahun 2022, telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun oleh Kementerian BUMN . Hasil uji tuntas pun telah dilaporkan ke Kementerian BUMN .
"Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun. Roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun Bukit Asam telah disampaikan ke MIND ID," jelasnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, lanjut Erdawati, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Hal ini tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen.
Adapun portofolio investasi yang dimaksud terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi dan Sukuk Korporasi. Sebesar 13 persen merupakan aset investasi non likuid berupa Saham, Reksadana, Penyertaan Langsung dan Properti.
"Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen," pungkasnya.
(ncm/ega)

Sumber : DETIK FINANCE

powered by: IPOTNEWS.COM